Daftar UMKM Online Melalui oss.go.id untuk Syarat Daftar BLT UMKM BPUM 2021

2 Juni 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Pengajuan BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.

BLT UMKM BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta kepada masyarakat yang memiliki usaha atau pelaku usaha mikro.

Oleh sebab itu, salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 yakni masyarakat yang memiliki usaha mikro, dan usahanya dapat dibuktikan serta memiliki izin.

Baca Juga: Menkes Budi Sebut Puncak Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran Diperkirakan Terjadi hingga Akhir Juni 2021

Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftar BLT UMKM BPUM 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.

Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online , lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Lebih Baik Dihukum, Rocky Gerung: Dia Akan Lega, Hukum Akan Merambat ke Khofifah dan Jokowi

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Masih Single, Rangga Azof Akui Ingin Segera Punya Anak dan Bocorkan Kriteria Wanita Idaman

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 Juni 2021: 49.877 Positif, 47.748 Sembuh, 958 Meninggal Dunia

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Angkatan Udara Malaysia Mendeteksi Adanya 16 Pesawat Tempur China Memasuki Wilayahnya

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Diri Anda Ketika Berkendara

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10. Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2021 Secara Online di www.prakerja.go.id

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.

Baca Juga: Jokowi dan Khofifah Ingin Habib Rizieq Bebas? Rocky Gerung: Sebab Kalau HRS Dihukum, yang Lain Dihukum Juga

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol "Preview Izin Usaha QR".

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler