Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

5 Juni 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. Prakerja.go.id.

PR DEPOK – Kartu Prakerja merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk masyarakat. 

Program Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk pelatihan yang disertai insensif langsung kepada masyarakat.

Bantuan dan intensif tersebut diperuntukan bagi warga yang sedang mencari pekerjaan, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, dan bagi para pekerja yang membutuhkan tambahan keahlian.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Kafein? Tingkatkan Kadar Energi hingga Timbulkan Efek Samping

Setiap program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp3.550.000 dengan rincian yang digunakan untuk pelatihan sebesar Rp1.000.000, dan intensif setelah melakukan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan selama 4 bulan.

Selain itu, apabila peserta telah menyelesaikan rangkaian pelatihan dan mengisi survei, maka akan mendapatkan insentif survei senilai Rp150.000.

Pada hari ini, Sabtu, 5 Juni 2021, Manajemen Pelaksanaan Program Kartu Prakerja telah membuka penerimaan peserta Kartu Prakerja gelombang 17 pada pukul 12.00 WIB siang.

Baca Juga: Polos Menggambar Bendera Palestina, Anak 14 Tahun Ini Ditangkap Polisi Israel

Kartu Prakerja gelombang 17 dibuka bagi Anda yang belum lolos di gelombang sebelumnya atau yang ingin mengikuti program ini untuk pertama kalinya.

Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 17, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang Kuliah/Sekolah

Baca Juga: Prabowo Enggan Beberkan Anggaran Pertahanan, Abdillah Toha: Apa Takut Ketahuan Harga, Komisi, dan Lainnya?

Selain syarat di atas agar dapat lolos Kartu Prakerja gelombang 17 peserta kartu prakerja tidak boleh berstatus sebagai:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Kepala Desa dan perangkat desa

6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawasan pada badan usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Segera Kunjungi prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 dengan Cara Berikut

Selain itu dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan mendaftar maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar kartu prakerja Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada situs www.prakerja.co.id.

Tata cara pendaftaran kartu Prakerja, antara lain:

1. Pilih menu daftar di situs www.prakerja.co.id

2. Masukan nama lengkap, alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.

3. Kamu akan menerima notifikasi via email dan ikuti petunjuk selanjutnya

4. Kemudian lakukan verifikasi.

Baca Juga: BPKH Jelaskan Dana Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini Tetap Aman

Setelah membuat akun dan berhasil mendaftarkan, selanjutnya peserta Kartu Prakerja login dengan akun yang telah dibuat, berikut langkahnya:

1. Masukan email dan password yang sudah di daftarkan.

2. Klik login.

3. Anda berhasil masuk ke akun.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler