BPKH Jelaskan Dana Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini Tetap Aman

- 5 Juni 2021, 14:30 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. /Dok. BPKH

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. 

Sama halnya dengan tahun lalu, pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini juga disebabkan masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pembatalan tersebut juga dilakukan atas dasar mengutamakan keselamatan dan kesehatan jemaah haji.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Klik www.prakerja.go.id dan Simak Cara Daftarnya

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dengan adanya pembatalan pemberangkatan ibadah haji, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya memastikan bahwa dana jemaah haji tetap aman.

Pernyataan ini disampaikan Anggito setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan Jemaah Haji tahun 1442 H/ 2021 M.

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah,” ujar Anggito yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Duga Pemerintah Arab Saudi Merasa Bersalah Pulangkan HRS, Rocky: Bertahun-tahun Dirawat, Pulang Malah Dihukum

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x