Simak, Berikut Cara Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji bagi Jemaah Khusus dan Reguler

- 5 Juni 2021, 13:31 WIB
Foto ilustrasi ibadah haji.
Foto ilustrasi ibadah haji. /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa keberangkatan haji tahun 2021 dibatalkan.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa keputusan ini resmi diumumkan oleh pemerintah pada hari Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam konferensi pers, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Jemaah Haji RI Gagal Berangkat hingga Curiga Dananya Nggak Ada, Rocky: Nampak Tak Ada Kejelasan Manajemen

Bagi jemaah yang telah terdaftar untuk keberangkatan haji tahun ini dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa melakukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dalam cuitan Twitter akun resmi @Kemenag_RI, berikut prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan haji bagi jamaah khusus dan reguler:

Bipih Jemaah Khusus:

1. Jamaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK;

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jamaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU;

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x