Simak, Berikut Cara Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji bagi Jemaah Khusus dan Reguler

- 5 Juni 2021, 13:31 WIB
Foto ilustrasi ibadah haji.
Foto ilustrasi ibadah haji. /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id/

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pada aplikasi Siskohat;

5. Diryan DN atas nama Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh mengajukan permohonan pengembalian kepada BPKH;

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih;

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke BPS Bipih;

Baca Juga: Curhat Pengisi Suara Film Raya and The Last Dragon, Mikha Tambayong, Eva Celia, dan Ayu Dewi Ungkap Hal Ini

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, selanjutnya meakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah