Simak, Berikut Cara Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji bagi Jemaah Khusus dan Reguler

- 5 Juni 2021, 13:31 WIB
Foto ilustrasi ibadah haji.
Foto ilustrasi ibadah haji. /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id/

Baca Juga: Kartu Prakerja sedang Dievaluasi? Berikut Arti Status Pendaftaran Kartu Prakerja 'Sedang Dievaluasi'

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

4. Ditibna UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH;

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih HK langsung ke rekening jamaah atau kepada jamaah melalui rekening PIHK.

Bipih Jemaah Reguler:

1. Jamaah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih dari BPS, foto copy buku tabungan (sertakan aslinaya), foto copy E-KTP (sertakan aslinya), dan nomor telepon jamaah haji;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Segera Login dan Daftarkan Diri dengan Cara Berikut

2. Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi data calon jamaah;

3. Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN);

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah