Selanjutnya, Anggito juga menuturkan bahwa BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji yang batal berangkat.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/ 2021 M.
Dalam KMA juga menegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Selain itu, Anggito yang selaku Kepala BPKH, juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji di BPKH.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan pada tahun 2020, bahwa sebanyak 196.865 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan biaya ibadah haji.
“Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp7,5 triliun,” kata Anggito.
Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 17
Sedangkan, lanjutnya, jemaah haji yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.