Dinsos Provinsi DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran DTKS Melalui Sistem FMOTM Mulai 7-25 Juni 2021

5 Juni 2021, 17:45 WIB
Pengumuman pendaftaran FMOTM 2021. /tangkap layar Instagram @dkijakarta/

PR DEPOK - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) melalui laman https://fmotm.jakarta.go.id/.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta pada Sabtu, 5 Juni 2021, pendaftaran itu dapat dilakukan mulai tanggal 7 hingga 25 Juni 2021.

DTKS akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakata (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Baca Juga: Nadiem Sebut Sekolah Saatnya Tatap Muka Usai Mal Dibuka, Hendri Satrio: Keliru Bila Membandingkan

Selain itu, DTKS tersebut juga menjadi dasar pemberian bagi program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan lainnya.

Jika mengalami kendala pendaftaran, Anda bisa datang ke kelurahan sesuai domisili membawa KTP dan KK asli atau surat pengantar RT/RW bagi warga non-DKI Jakarta.

Berikut ini langkah mendaftar DTKS melalui FMOTM.

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Bocorannya Berikut Ini

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Lalu klik 'Simpan'.

Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan mendaftar beberapa rumah tangga.

Baca Juga: Solusi dari Kerusakan Rambut, Inilah 5 Manfaat Minyak Zaitun

Adapun timeline pendaftarannya, sebagai berikut.

1. Pendaftaran 7-25 Juni 2021

2. Pemadanan data dengan dukcapil dan Bapenda pada minggu I dan II Juli 2021

3. Musyawarah kelurahan pada minggu III Juli 2021

4. Penetapan daftar sasaran tetap pada minggu IV Juni 2021

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Garam? Salah Satunya Naikkan Tekanan Darah

5. Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generations (SIKS NG) pada minggu I Agustus 2021

6. Verifikasi dan validasi pada minggu II Agstus 2021

7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).

Baca Juga: Kabar Baik bagi Warga Yogyakarta, Pendaftaran Banpres BPUM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Ini Syaratnya

Untuk catatan penting, terdapat rumah tangga yang tidak bisa diusulkan, di antaranya:

1. Anggora rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI-Polri/Anggota DPR/DPRD

2. Rumah tangga memiliki mobil

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Arab Saudi Tahu Sebutan Kadrun, RG: Mereka Perhatikan, RI Terus Pakai Istilah yang Tidak Enak

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lengkap terkait FMOTM Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bisa menghubungi nomor telepon 021-2268-4824. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan di pp-pusdatin-dinsos-jakarta.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler