Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis Lewat HP Melalui Website OSS di Link oss.go.id

14 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM, masyarakat bisa mengajukan atau mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Melonjak, Jokowi Targetkan Vaksinasi Capai 100.000 Dosis Per Hari Mulai Pekan Depan

Namun harus diperhatikan, bahwa usaha mikro yang dimiliki telah memiliki izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

SKU dan NIB tersebut menjadi salah satu syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.

Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Prancis Kontra Jerman: Perang Bintang Akan Terjadi pada Dini Hari 16 Juni Mendatang

Masyarakat tinggal membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau juga handphone (HP) lalu mengakses website oss.go.id.

Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Lolos SBMPTN 2021? Tenang, 10 Universitas Negeri Ini Masih Buka Seleksi Jalur Mandiri

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman OSS, klik “daftar masuk”, lalu klik “daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Kapan Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Bocorannya

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Apakah TV Digital Pakai Internet? Simak Perbedaanya dengan TV Analog

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos Rp300.000

4. Kemudian, pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

6. Selanjutnya,  pada formulir data usaha, klik tombol “tambah usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

Baca Juga: Prihatin Musisi Tanah Air Terjerat Narkoba, Ian Kasela: Innalillahi, Tersiar hingga Malaysia

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol “selanjutnya”, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol “tambah usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “selanjutnya”.

Baca Juga: Minta Polri Tak Mudah Beri Status Rehab ke Anji, INW: Berani Salah Gunakan Jabatan, Berarti Siap Terima Sanksi

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10. Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan output NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “preview draf NIB”.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Termin 3 Kapan Cair? Simak Bocoran dan Estimasinya di Sini

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau print dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Lembaga OSS-BKPM

Tags

Terkini

Terpopuler