Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

21 Juni 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi usaha. //200degrees/Pixabay//

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 masih terus berlangsung hingga 28 Juni 2021.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan senilai Rp1,2 juta.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bangkit dari kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021 Tahap 2

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, dapat segera melakukan pendaftaran BPUM 2021 sebelum batas waktu berakhir.

Dalam melakukan pendaftaran, ada sejumlah syarat kriteria atau penerima BPUM 2021 yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro.

Adapun syarat penerima BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BRI Online 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM di 17 Kabupaten dan Kota

Syarat Penerima BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online DKI Jakarta Melalui Link Pendaftaran Per Kecamatan

Selain syarat penerima, adapula syarat berkas yang harus diberikan pelaku usaha mikro pada saat melakukan pendaftaran BPUM 2021.

Syarat Dokumen Pendaftaran BPUM 2021

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk cara pembuatan NIB atau SKU, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara buat SKU atau NIB.

Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Bogor Tahap 2 2021 Secara Online

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Untuk contoh dan link download SPTJM, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang contoh SPTJM.

5. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Jika semua syarat tersebut telah dipenuhi dan siapkan, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Batang 2021

Pendaftaran BPUM 2021 dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung dari fasilitas yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Untuk pendaftaran online, dapat dilakukan melalui E-Form atau website yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai domisili pelaku usaha mikro.

Untuk pendaftaran offline, dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Koperasi dan UKM, Kelurahan, atau Unit Pasar setempat yang telah ditunjuk sebagai lembaga pengusul BPUM 2021.

Selengkapnya bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler