Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021 Secara Online Melalui Link tinyurl.com/bpum21kotapkl

21 Juni 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi pendaftaran bantuan UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta. /ANTARA/Teguh Prihatna/Lmo/rwa/

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang berada di Kota Pekalongan, dapat melakukan pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 secara online.

Sebab Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kota Pekalongan telah membuat formulir online atau E-Form pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 melalui link tinyurl.com/bpum21kotapk.

Pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Pekalongan dibuka hingga 21 Juni 2021.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

Melalui BPUM 2021 tahap 2, pelaku usaha mikro Kota Pekalongan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha mikro Kota Pekalongan yang berminat mendapatkan bantuan tersebut, segera lakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Pekalongan secara online sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Pekalongan.

Adapun syarat untuk mendaftar BPUM 2021 tahap 2 Kota Pekalongan, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021 Tahap 2

Syarat Daftar BPUM 2021 Kota Pekalongan

1. Pelaku usaha mikro.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat melalui link OSS/DPMPTSP Kota Pekalongan atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Lurah.

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Diutamakan yang belum pernah mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BRI Online 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM di 17 Kabupaten dan Kota

Syarat Berkas

1. KTP elektronik Kota Pekalongan.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk cara membuat SPTJM atau link download-nya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait SPTJM.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Bulan Juni 2021 Belum Cair? Simak Penjelasan Pihak Kartu Prakerja

4. Foto Produk Usaha (di Upload).

5. NIB atau SKU.

Untuk cara membuat NIB atau SKU, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.

Berkas-berkas tersebut dijadikan soft file untuk diunggah saat melakukan pendaftaran.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Pekalongan, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Buka Link sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan BLT Dana Desa Rp300.000, Simak Cara Daftarnya di Sini

Cara Daftar BPUM 2021 Kota Pekalongan

1. Buka E-Form pendaftaran BPUM Kota Pekalongan di link tinyurl.com/bpum21kotapkl.

2. Selanjutnya isi data sesuai kolom yang diminta hingga proses selesai.

3. Setelah itu, semua berkas diserahkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan maksimal 1 hari setelah mendaftar online pada hari dan jam kerja yang berlaku.

- Pada Hari Senin - Kamis Jam 08.00 - 14.00 WIB.

- Pada Hari Jumat 08.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

Berkas yang dikumpulkan di antaranya:

a. Fotocopy KTP Elektronik.

b. Fotocopy KK.

c. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU) Asli.

d. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

e. Foto Tempat Usaha/Produk.

Baca Juga: Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

Catatan Tambahan

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau di website banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: 5 Hal ini yang Jadi Penyebab Gagal Mendapatkan Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler