Cara Membuat NIB UMKM dengan Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id

21 Juni 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi usaha. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM//

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

Untuk membuat NIB secara online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS).

NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus dimiliki pelaku usaha mikro jika ingin melakukan pendaftaran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Cair, Simak Persyaratan untuk Dapat BPUM

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki NIB, maka tidak bisa mendaftar bantuan UMKM atau BPUM.

Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan UMKM namun belum memiliki NIB untuk usahanya, bisa segera membuat NIB melalui website OSS.

Untuk prosedur membuat NIB di website OSS, langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS untuk membuat NIB, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Insentif Kartu Prakerja dan Dananya Langsung Masuk ke E-Wallet

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021 Secara Online Melalui Link tinyurl.com/bpum21kotapkl

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Jika pelaku usaha mikro telah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin berusaha untuk mendapatkan NIB.

Pelaku usaha mikro login kembali di website OSS menggunakan akun OSS, kemudian ikuti langkah membuat NIB sebagai berikut.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM di E-Form BRI Tahap 2 2021

Cara Membuat NIB di OSS

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

Baca Juga: Buka Link sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan BLT Dana Desa Rp300.000, Simak Cara Daftarnya di Sini

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Baca Juga: Buka Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp300.000 Bulan Juni 2021

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol 'Preview Izin Usaha QR'.

Bagi pelaku usaha mikro yang mengalami kendala dalam melakukan daftar UMKM secara online di website OSS, dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui email ke info@bkpm.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler