Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 2 Melalui Link banpresbpum.id

22 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. /Dok Kemenkeu

PR DEPOK – BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 memasuki penyaluran tahap 2 yang berlangsung hingga 28 Juni 2021.

BLT UMKM atau BPUM ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Besaran bantuan yang diberikan melalui BLT UMKM, yakni mencapai Rp1,2 juta bagi masing-masing penerima.

Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar BLT UMKM 2021, bisa segera melakukan cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 2.

Baca Juga: Wali Kota Solo Ajak ASN Bantu Percepatan Vaksinasi, Gibran: Saya Akui Bukan Hal yang Mudah

Pengecekan penerima BLT UMKM 2021 tahap 2 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi website yang disediakan BNI, yakni banpresbpum.id.

Aplikasi website banpresbpum.id merupakan hasil kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan BNI sebagai salah satu bank penyalur BLT UMKM 2021.

Dalam melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2021 tahap 2, pelaku usaha mikro hanya tinggal memasukan NIK KTP yang sebelumnya telah didaftarkan pada saat pendaftaran BLT UMKM 2021.

Nantinya pelaku usaha mikro akan melihat pengumuman apakah lolos atau tidak untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 tahap 2 sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal, Melanie Subono Ungkap Hal Mengejutkan

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BLT UMKM 2021 tahap melalui website banpresbpum.id.

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021

1. Login via link banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BLT UMKM 2021, dan PNM.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cukup Bawa Dokumen ini Ke Kantor Dinkop

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan BLT UMKM 2021 di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan BLT UMKM 2021 di BNI.

Baca Juga: Soal Isu Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli ke Jokowi: Mas lagi Dijeremuskan oleh Para Penjilat

Layanan Pengaduan

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UMKM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM 2021dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler