Cara Daftar DTKS Kemensos 2021 untuk Dapat KIP Kuliah, PKH, BPNT

24 Juni 2021, 14:40 WIB
Tampilan DTKS Kemensos. /Dok. Setkab.

PR DEPOK – Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan pada tahun 2021, di antaranya bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Melalui bansos PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) akan diberikan bantuan sesuai dengan kondisi KPM.

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Bansos Kemensos Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT, BST, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Untuk BPNT, masyarakat penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta/tahun, yang diberikan secara bertahap per bulan sebesar Rp200.000.

Sedangkan untuk KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya studi kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester, yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 per bulan, yang akan disalurkan setiap semester. Sehingga per semesternya, penerima akan diberikan bantuan total sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Bansos Kemensos Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT, BST, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Sejumlah diberikan kepada KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa disimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Rp1 Juta Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya Berikut

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika merasa sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Mudah, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Cara Cek Status Data FMOTM DKI Jakarta 2021 Pakai NIK KTP

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos dari Kemensos.

Pengecekan bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Akses Link banpresbpum.id untuk Dapatkan BLT UMKM PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek bansos Kemensos.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA pusdatin.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler