BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

1 Juli 2021, 16:32 WIB
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita. /Pixabay/Paxel/

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita kembali disalurkan untuk penyaluran tahap III Juli 2021.

BLT ibu hamil dan balita merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Lirik Lagu Distorted Light Beam dari Bastille

Melalui BLT ibu hamil dan balita bantuan PKH, pemerintah membuka akses kepada KPM terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Bantuan yang diberikan melalui BLT ibu hamil dan balita bantuan PKH, yakni sebesar Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil, serta Rp3 juta per tahun untuk balita.

Bantuan tersebut akan diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dalam 4 kali tahap penyaluran.

Tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV diberikan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mbak You, Wafat Selang Satu Jam Usai Dibawa ke Rumah Sakit

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT ibu hamil dan balita bantuan PKH, harus terdaftar sebagai peserta KPM DTKS terlebih dahulu.

Adapun syarat dan cara daftar peserta DTKS untuk mendapatkan BLT ibu hamil dan balik bantuan PKH, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar PKH BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serta memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Baca Juga: Akses banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekaar BNI 2021

Oleh sebab itu, calon penerima PKH BLT ibu hamil dan balita harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Adapun cara daftar peserta DTKS, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Film ‘Black Panther: Wakanda Forever’ Mulai Produksi di Atlanta dan akan Rilis pada 8 Juli 2022

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda yang telah mendaftar, bias melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id , atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan anak usia dini, peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Kata Fiersa Besari Soal Kritikan BEM UI ke Jokowi: Tiap Pemilu Diminta Suaranya, Giliran Bersuara Dibungkam

Peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden ANTARA pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler