PR DEPOK – Hanya dengan mengakses sid.kemendesa.go.id, masyarakat bisa cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000.
Sebelum cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 di sid.kemendesa.go.id, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di link yang sama.
Anda bisa simak cara cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 dan cara daftar melalui sid.kemendesa.go.id di akhir artikel ini.
Penyaluran BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 ini direalisasikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa Rp300.000 dari bulan Januari hingga Desember 2021 mendatang.
Adapun BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 ini disalurkan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Kehamilannya Diragukan Netizen, Kalina Ocktaranny: Belajar yang Baik Sebelum Komentar
Seimak mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 berikut ini:
1. Pendaftaran BLT Dana Desa Rp300.000 dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa
2. Data yang sudah dikumpulkan, diverifikasi oleh musyawarah desa
3. Kepala desa menandatangani legalitas dokumen pendataan
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Artis Pakai Narkoba, Melanie Subono: Bukannya Jadi Susah Beli Itu Ya
4. Kepala desa melapor kepada camat
5. Camat melapor kepada Bupati atau Wali Kota.
Selanjutnya, cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 secara online melalui link sid.kemendesa.go.id dengan langkah sebagai berikut:
1. Akses link sid.kemendesa.go.id
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Tarik Pajak Pedagang Bakso dan UMKM Lainnya, Rizal Ramli: Saking Panik dan Ndablegnya
2. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
3. Ketik nama desa pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Enter’
4. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada bagian menu
5. Daftar penerima BLT Dana Desa Rp300.000 sudah bisa Anda lihat.
Untuk diketahui, BLT Dana Desa Rp300.000 ini menyasar warga miskin di desa yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, maupun Kartu Prakerja.
Aturan tersebut tercantum dalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dan