PR DEPOK – Bagi karyawan berpenghasilan dibawah Rp5 juta, segera akses link kemnaker.go.id untuk dapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.
Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, untuk membantu para karyawan yang terdampak kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di tengah pemberlakukan PPKM tahun 2021.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kepada para karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta dan terdampak pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, untuk mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Karyawan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar segera cek link kemnaker.go.id untuk cairkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Begini cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dengan akses link kemnaker.go.id berikut ini:
1. Buka link resmi Kemnaker dengan akses kemnaker.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik “Daftar Sekarang”
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.***