Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Masih Ada Program Baru Santunan PHK, Simak Penjelasan Berikut

13 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah dari Bank Indonesia. /Unsplash/bady/

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta rencananya akan diberikan bagi karyawan di masa PPKM Darurat.

Adapun karyawan yang berhak mendapat  BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 ini ditujukan bagi yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Terkait rencana penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 pada masa PPKM Darurat turut disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2021 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 guna memenuhi kebutuhan karyawan yang terdampak penerapan PPKM Darurat.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Para karyawan yang ingin mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa segera cek daftar nama penerima di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Pandemi di Indonesia Terkendali, Rizal Ramli: Fakta Saja Dimanipulasi, Pantas Ambyar!

Sementara itu, bagi karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, tidak perlu khawatir.

Pasalnya, pemerintah juga menyediakan jaminan sosial bagi karyawan yang telah di PHK.

Melalui kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada buruh yang mengalami PHK.

JKP hadir sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Densus 88 Periksa Habib Rizieq Soal Terorisme yang Jerat Munarman, Christ Wamea: Pak HRS yang Terus Diincar

Manfaat JKP BPJAMSOSTEK

Jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini akan diberikan ke karyawan dalam berupa santunan tunai setiap bulan selama enam bulan sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Tak hanya menikmati itu, karyawan juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Syarat Kepesertaan JKP BPJAMSOSTEK

1. Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan sebagai WNI.

Baca Juga: Heran Jokowi Tak Pernah Jadi Komandan Perangi Covid-19, Gus Umar: Ayolah Pak, Kondisi Rakyat Kini Sedang Down

2. Usia belum 54 tahun.

3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

4. Menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Cokelat? Salah Satunya Turunkan Risiko Penyakit Jantung

5. Sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dengan enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler