Karyawan Gaji Dibawah Rp5 Juta akan dapat BSU PPKM Darurat Rp2,4 Juta, Begini Penjelasan Ketua DPD RI

17 Juli 2021, 06:25 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.* /Antara Foto/Galih Pradipta.

PR DEPOK – Berikut penjelasan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengenai penyaluran BSU PPKM Darurat Rp2,4 juta bagi karyawan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, pemerintah akan mengucurkan kembali dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta akan mendapatkan uang BSU PPKM Darurat senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.

PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi kasus positif Covid-19 di Indonesia. Namun, hal tersebut juga mengakibatkan terdampaknya beberapa sektor pekerja.

Baca Juga: Demi Saul Niguez, Liverpool Bakal Tawarkan Dua Pemain Ini dalam Klausul Pembelian

“Kita tahu penambahan kasus per harinya sudah mencapai lebih dari 20.000. Dengan PPKM Darurat diharapkan terjadi penurunan penambahan kasus kurang dari 10.000 per hari,” kata La Nyalla Mattalitti.

Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa mengurangi kasus Covid-19, agar bisa kembali beraktifitas normal.

“PPKM Darurat tidak lama sifanya. Dengan kedisiplinan, kita dapat melewati masa-masa sulit menghadapi wabah penyakit ini,” ungkapnya.

Pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih dari satu tahun di Indonesia. Saat ini, penyebaran virus menjadi lebih mudah dengan adanya varian delta Covid-19 ini.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 16 Juli 2021: 74.020 Positif, 59.728 Sembuh, 1.353 Meninggal Dunia

“Ini kita lakukan agar tidak terjadi gelombang berikutnya yang mungkin bisa lebih berat dari serangang varian delta corona,” ucap La Nyalla Mattalitti.

Pada awal terjadinya pandemi Covid-19, banyak sektor pekerja yang terdampak. Pemerintah pun melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan dana bantuan bagi para karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

“Jangan sampai ada lagi gelombang PHK kedua setelah sempat terjadi seperti saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di awal pandemi tahun lalu,” kata La Nyalla Mattalitti.

Banyak para pekerja yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sebagian sektor yang terimbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jepang Minta Warganya Tinggalkan Tanah Air, Penggawa Persebaya Ini Bimbang

“Selain itu, terdapat 7.000.000 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya,” ucapnya.

“Banyak pekerja yang kemudian tidak digaji atau mengalami pemotongan gaji. Maka, ini harus perhatian serius,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pemerintah akan kembali menyalurkan dana BSU PPKM Darurat Rp2,4 juta bagi para karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini,” ungkap La Nyalla Mattalitti.

Penyaluran dana BSU PPKM Darurat Rp2,4 juta ini diharapkan bisa membantu para karyawan yang terdampak PPKM Darurat di Indonesia.

“Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” tuturnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler