BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta, Begini Cara Mengetahuinya

22 Juli 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan didistribusikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk mengetahuinya, para karyawan bisa mengecek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui kemnaker.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tak Merasa Ada Kemajuan Selama Jokowi Pimpin RI, Natalius Pigai: Sudahi Sebelum Masuk Kubangan

Masing-masing karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, akan mendapat uang sejumlah Rp1,2 juta.

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan inisiatif pemerintah untuk membantu para karyawan yang terdampak pandemi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat melonjaknya positif Covid-19.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para karyawan, terutama mengenai persyaratan yang telah ditentukan, jika ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kata Rizal Ramli bila Jokowi Tulus Ingin Persatuan dan Gotong Royong: Hentikan Dulu Permainan BuzzerRp

Berikut persyaratan bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Gantikan Paul Pogba di Manchester United, Salah Satunya Nicolo Barella

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar di kemnaker.go.id, akan secepatnya mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Berikut ini cara akses untuk mengetahui daftar nama penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di kemnaker.go.id.

1. Silahkan akses kemnaker.go.id.

Baca Juga: 2 Bulan Tak Bertemu Dewi Gita, Armand Maulana Ungkap Kerinduan hingga Kesedihan

2. Klik “Masuk” di pojok kanan atas.

3. Isi data diri dengan benar dan lengkap.

4. Kemudian akan muncul pemberitahuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Namun, bila karyawan belum mendaftar di kemnaker.go.id, Anda bisa mengikuti langkah berikut untuk daftar agar dapat BLT BPJS ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gus Miftah Nasihati Atta-Aurel yang Kerap Pertontonkan Kehidupan di Medsos: Tak Harus Semuanya Diumbar

Begini cara daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta link www.kemnaker.go.id:

1. Buka situs Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas situs.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

Baca Juga: Jika Tinggalkan Liverpool. Jordan Henderson Dibidik 3 Tim Ini, Siapa Saja?

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke situs kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar CT Value Bisa Menentukan Kesembuhan Pasien Covid-19, Simak Faktanya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard soal masuk atau tidaknya Anda dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler