Cara Mudah Cek Penerima PKH 2021 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

24 Juli 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi - Cek penerima PHK 2021 secara online mudah, Anda tinggal akses cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay./

PR DEPOK – Masyarakat hingga kini masih bisa cek penerima PKH 2021 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui artikel ini, Anda juga bisa simak cara daftar PKH 2021 selain cek penerima secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Maka dari itu, segera akses link cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti langkah-langkah untuk daftar dan cek penerima PKH 2021.

Baca Juga: Ramai Desakan Jokowi Mundur, Taufik Damas Sebut Pemerintah Masih Kuat: Wong DPR, TNI, dan Polri Masih Dukung

Untuk mendapatkan bansos PKH ini, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berharap PKH 2021 mampu meningkatkan daya beli 33,6 juta masyarakat.

Kini, masyarakat sendiri tengah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Baca Juga: Jokowi Minta Anak-anak Tetap Gembira Saat Pandemi, Peneliti UGM: Gimana Bisa Bahagia? Orang Tua Mereka Tiada

Menurut penuturan Risma, sasaran PKH 2021 yakni sebanyak 10 juta KPM. Akan tetapi, jumlah warga yang merasakan manfaat bansos tersebut total 33.674.865 orang.

“Sebenarnya yang menerima bantuan lebih besar, yang merasakan manfaat PKH sebanyak 33.674.865 jiwa. Harapannya bisa membantu masyarakat di tengah pandemi,” tutur Risma pada Kamis, 22 Juli 2021.

Adapun syarat daftar KPM guna menerima PKH 2021 di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sebut Demo di Era SBY Santai Aparat Tak Perlu Berjibaku, Cipta Panca: Faktanya Aman 10 Tahun, Kalau Zaman Now?

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang mempunyai keluarga dengan:

a. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol hingga enam tahun;

Baca Juga: Pilih Nikah Sederhana, Deddy Corbuzier: Jadi Kalau Bubar Nggak Ketahuan Banyak Orang

b. Komponen kesejahteraan sosial yakni penyandang disabilitas dan golongan lanjut usia mulai 70 tahun;

c. Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah di tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Jika telah sesuai dengan semua persyaratan tersebut, segera lakukan pendaftaran dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Gejala Berikut Ini Menandakan Seseorang Harus Melakukan Tes Covid-19

1. Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran secara online. Pendaftaran dilakukan peserta KPM ke aparat pemerintah daerah setempat, antara lain seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;

2. Usai mendaftar, Anda nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data pelengkap Anda seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Penerima Bansos BPNT Bisa Dapat Batuan Rp1,2 Juta Plus Beras 5 Kilogram dari Kemensos, Simak Info Berikut

4. Data tersebut kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, serta kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, berikutnya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukan pengecekan di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Anda bisa cek penerima lewat komputer, laptop, atau hp android melalui laman cekbansos.kemensos.go.id secara online, ini cara mudahnya:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan hp android, komputer, atau laptop yang terhubung dengan koneksi internet;

2. Di kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)”, pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

Baca Juga: Jokowi Sidak ke Apotek, Christ Wamea: Padahal Anak Buahnya Sendiri Mafia Obat Cacing

3. Masukkan nama sesuai KTP;

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu, klik tombol “Cari”.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler