Syarat dan Cara Daftar PKH 2021, Beserta Sasaran dan Cara Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id Online

25 Juli 2021, 10:40 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) berharap bansos PPKM Darurat, salah satunya PKH 2021 bisa meningkatkan daya beli masyarakat. //Antara./

PR DEPOK – Usai pemerintah mengadakan evaluasi penerapan PPKM Darurat, pemerintah tetap menyalurkan sejumlah bansos Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk bansos PKH, maka dari itu penting mengetahui syarat dan cara daftar PKH 2021, beserta cara cek penerima PKH secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, syarat dan cara daftar PKH 2021 pertama-tama masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos, sehingga tinggal mengetahui cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id melalui beberapa tahapan.

Akan tetapi, masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, tentu wajib mengetahui syarat dan cara daftar PKH 2021, sebelum melakukan cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data NIK KTP.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar PKH 2021 dan bagaimana cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id?

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Dicairkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

Syarat dan cara daftar DTKS Kemensos

Syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos PKH termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos PKH bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos PKH tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika memenuhi 3 syarat daftar bansos tersebut, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Nama Tak Muncul di link eform.bri.co.id? Ini Penyebab Pelaku UMKM Tidak Terdaftar Penerima BPUM Rp1,2 Juta

Cara Daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.

Adapun cara cek penerima PKH 2021 bisa KPM lakukan dengan mengikuti langkah berikut.

Baca Juga: Khawatir Dewas KPK Dikelabui, Novel Baswedan: Bukti-bukti Begitu Nyata dan Terang Tapi Seolah Tak Ada Apa-apa

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu klik tombol cari

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Mengenai penyaluran bansos PKH 2021 pada masa PPKM Darurat, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini baru-baru ini menjelaskan bahwa ada 33,6 juta sasaran penerima bantuan ini dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan akan Cairkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja atau Buruh

1. Bantuan PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) Rp3 juta per tahun.

2. Bantuan PKH untuk anak usia 0-6 tahun (dibatasi 2 anak) Rp3 juta.

3. Bantuan PHK bagi siswa SD atau sederajat Rp900.000, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, siswa SMA/sederajat yang Rp2 juta per tahun.

4. Bantuan PKH bagi lansia (usia lebih 70 tahun maksimal 1 orang) Rp2,4 juta per tahun.

5. Bantuan PKh bagi penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang) Rp2,4 juta orang tahun.

Setiap kategori penerima PKH pada masa PPKM nanti akan mendapat bonus bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan Perum Bulog.

Sedangkan, jalur penyaluran PKH via bank-bank himbara yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.

Demikianlah, informasi mengenai cara daftar PKH 2021, cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, beserta besaran dan sasaran penerima pada masa PPKM Darurat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler