Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Akan Cair, Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Daftar Penerimanya

25 Juli 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi - Bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. /Pixabay./

PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini terus dilakukan oleh pemerintah.

BPUM atau BLT UMKM sendiri merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) kini sudah memasuki pencairan tahap dua dalam BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Pada tahap kedua ini para penerima bantuan akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening.

Sampai akhir Juli 2021 pemerintah telah mencairkan bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro dari total 3 juta pelaku usaha.

Artinya masih ada 1,5 juta pelaku usaha mikro yang masih bisa berkesempatan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sindir Kelompok yang Tunggangi Demo Tolak PPKM, Ruhut: Parpol Oposisi yang Kerjanya Pencitraan Gagal Total

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm, sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan pada bulan Agustus 2021, sementara bulan September 2021 sebanyak 500 usaha mikro.

Jika ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM ini, para pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Sadar Tak Akan Tenar Selamanya, Rizky Billar Ikuti Jejak Raffi Ahmad Lakukan Ini untuk Masa Depan Istri

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2021 dan Cek Penerimanya Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.

1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP;

3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar;

Baca Juga: Hasil Lelang Rumah 'Diminta' Yayasan, Anisa Bahar Menolak: Gak Mau, Aku Mesti Tahu Apa yang Kuberi ke Orang

4. Klik ‘Proses Inquiry’.

Nantinya hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut jika Anda termasuk ke dalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM.

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Baca Juga: Melaney Recardo Ungkap Billy Syahputra Sempat Menyukai Temannya yang Memiliki Dua Anak

Sedangkan jika Anda tidak termasuk sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler