BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Tak Disalurkan untuk 2 Golongan Ini

31 Juli 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Reuters/Willy Kurniawan/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU dijadwalkan cair pada 2021, karena itu cek informasi dan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini sudah menerima data calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pihaknya telah menerima 1 juta data karyawan calon penerima BSU dari 8,73 juta yang diproyeksikan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM 2021 secara Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Maka dari itu, Menaker meminta perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat, agar segera melengkapi data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan guna proses penyaluran BSU 2021.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melatih Penciuman untuk Memulihkan Anosmia? Berikut Penjelasannya

Kemnaker dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, dan masing-masing akan mendapat Rp1 juta sekaligus dari jatah 2 bulan penyaluran.

Akan tetapi tidak semua golongan karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ada 2 golongan karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang tidak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di antaranya, untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta antara lain:

Baca Juga: Demi Kontrak Baru Lionel Messi, Barcelona Siap Menjual Pemain Andalannya, Simak Info Selengkapnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau bruh penerima upah;

3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021;

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Seorang Petugas Pemadam Kebakaran Meninggal Secara Misterius Saat Liburan di Meksiko

6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau BLT UMKM.

Sedangkan, untuk mekanisme penyaluran BSU 2021, Kemnaker langsung mengirimkan ke rekening bank karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bank penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 meliputi bank Himbara yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: Heboh Soal Laptop Merah Putih Rp10 Juta per Unit, Fadli Zon: Kemahalan, Jangan Keterlaluan Cari Untung

Khusus untuk penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Maka dari itu, karyawan penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di ponsel, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Apabila karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki rekening, Kemnaker akan membuka rekening khusus di bank-bank yang sudah ditetapkan.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbaradan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler