PR DEPOK – Merespons nasib karyawan selama masa PPKM Darurat, Kemnaker kembali mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU, karena itu cek informasi dan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berikut ini.
Untuk diketahui, BSU 2021 diperuntukkan bagi karyawan yang telah memenuhi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 7 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, tetapi sebelum membahas lebih jauh, simak informasi resmi penyaluran BSU dari Kemnaker.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.
Selain itu, pemerintah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, pada Rabu 21 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sarankan Ma’ruf Amin Tak Tanggapi Julukan ‘King Of Silent’ dengan Serius
Menaker Ida Fauziah menyebutkan, dalam menyalurkan BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, lantaran data karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.