BSU 2021 Tunggu Permenaker, Pekerja Harus Miliki Syarat Ini untuk Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 22 Juli 2021, 13:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/

PR DEPOK - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2021 masih dalam proses.

Dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan bantuan bantuan sosial berupa Bantuan BSU atau biasa disebut BPLT BPJ Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU akan diatur dalam Permenaker.

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4, Berikut Waktu Operasional yang Berlaku untuk Beberapa Tempat dan Toko

Permenaker ini akan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," kata Ida seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Pemberian BSU ini akan berpatokan pada sejumlah kriteria pekerja, dan diperkirakan akan ada sekitar 8 juta orang yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Angka Kematian Akibat Covid-19 di Jawa Barat Menurun

Ida menyebut jumlah tersebut baru sebatas estimasi kareka pihak BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan sejumlah proses untuk mengumpulkan data penerima yang valid.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x