Cara Cek Status KJP Plus Tahap 1 2021 Online Pakai NIK Melalui kjp.jakarta.go.id

- 21 Juli 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2021.
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2021. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK – Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2021 sudah dilakukan mulai Jumat, 16 Juli 2021 untuk tingkat SD.

Dana bantuan KJP Plus yang disalurkan untuk tingkat SD, yakni sebesar Rp250.000 per bulan.

Sumber dana bantuan program KJP Plus ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menggulirkan KJP Plus sebagai upaya untuk memberi akses akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga: Bansos BST DKI Tahap 5 dan 6 Disalurkan Sekaligus Juli 2021, Berikut Penjelasan Jadwal Pencairannya

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KJP, bisa segera melakukan pengecekan anaknya terdaftar atau tidak sebagai penerima KJP Plus SD yang cair pada Juli 2021.

Untuk diketahui, sumber data penerima KJP Plus 2021 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah.

Selanjutnya, data diverifikasi dan nantinya disahkan melalui keputusan gubernur.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x