PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Kemnaker akan menargetkan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11,9 juta pekerja yang terdampak.
Adapun anggaran dari pemerintah untuk penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp14,3 triliun, dengan masing-masing penerima akan mendapatkan uang sejumlah Rp1,2 juta.
Baca Juga: Selain Susu dan Tomat, Berikut 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Saat Anda Mengalami Dehidrasi
Pemerintah akan mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdampak pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di tahun 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.