Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Disalurkan, Simak Besaran Dana dan Jumlah Target Pekerja Tahun 2021

- 22 Juli 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, Hilmi Firdausi: Perjuangan Netizen Tak Sia-sia

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard soal masuk atau tidaknya Anda dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, tetapi belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: 3 Artefak dengan Harga Fantastis Milik Indonesia Dikembalikan AS, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x