3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan yang aktif sampai dengan Juni 2021.
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: 5 Pemain yang Dikaitkan dengan Manchester United, Mulai dari Raphael Varane hingga Leon Goretzka
6. Berada di zona PPKM Darurat (15 provinsi dan 143 kab/kota) sesuai dengan INMENDAGRI 02/2021.
7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.
Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapat uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta, yang dapat dicairkan melalui lembaga penyalur bank Himbara.
Adapun mekanisme pembayaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di antaranya: