BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 14:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker/

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU resmi akan cair, karena itu cek informasi dan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan menyalurkan BSU bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta, tetapi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berhak harus memenuhi sejumlah syarat.

Sebelum membahas syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui bahwa BSU kembali disalurkan pemerintah guna mencegah PHK pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan China Tolak WHO Lakukan Penyelidikan Asal Usul Virus Corona Tahap ke 2 di Negaranya

Selain itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, kebijakan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan guna membantu karyawan yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Dalam penyaluran BSU, Kemnaker menyasar 8 juta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran sebesar Rp8 tiliun

Baca Juga: Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Komisaris, Fadli Zon: Terlanjur Tercoreng, Harusnya Mundur juga Sebagai Rektor.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x