PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU resmi akan cair, karena itu cek informasi dan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan menyalurkan BSU bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta, tetapi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berhak harus memenuhi sejumlah syarat.
Sebelum membahas syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui bahwa BSU kembali disalurkan pemerintah guna mencegah PHK pada masa PPKM Darurat.
Selain itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, kebijakan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan guna membantu karyawan yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.
Dalam penyaluran BSU, Kemnaker menyasar 8 juta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran sebesar Rp8 tiliun
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.