Adapun 7 kriteria karyawan yang layak mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.
Baca Juga: Sudah Jadi Mantan, Athalla Naufal Akui Masih Sayang dengan Aisyah Aqilah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.
5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.