Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, BST, Kartu Sembako Serta Bonus Beras 10 Kilogram

31 Juli 2021, 18:16 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2021 berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako, masyarakat harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat diharuskan daftar DTKS lantaran bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako hanya akan disalurkan berdasarkan data valid yang ada di Kemensos.

Oleh sebab itu segera daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2021, Cek Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Nilai bansos PKH yang akan disalurkan kepada masyarakat berdasarkan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos).

Komponen kesehatan PKH terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan balita yang akan mendapatkan bansos sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per bulan.

Komponen pendidikan PKH terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat akan mendapatkan bansos hingga Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 bagi PKH yang Berstatus sebagai Siswa SD, SMP, dan SMA

Untuk komponen kesos PKH terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas akan mendapat bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per bulan.

Sementara BST, pemerintah akan menyalurkan selama 2 bulan, yakni Mei-Juni 2021. Dengan demikian, masyarakat akan menerima bansos ini sebesar Rp600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya BPNT/Kartu Sembako, masyarakat akan mendapat tambahan dua bulan, yakni Juli dan Agustus sebesar Rp200.000/KPM per bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Cara Ambil Bansos di Kantor Pos Beserta Syarat Dokumen Pencairan BST Lengkap

Selain itu, para penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako juga akan mendapatkan bonus beras masing-masing 10 kilogram/KPM.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos utnuk mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako? Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, segera lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos. Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Kemudian, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler