Cara Dapat Bansos 2021 dengan Daftar di DTKS Kementerian Sosial

- 31 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Kini, pemerintah kembali akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.

Bantuan yang diberikan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Nilai Harga Laptop Merah Putih Terlalu Mahal, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung Saat Pandemi!

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PKS), penerima bantuan dan pemberdaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

DTKS ini memuat hingga 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun @indonesiabaik.id pada Sabtu, 31 Juli 2021, berikut cara mendaftar DTKS.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Aspek Tersembunyi dalam Diri Anda

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk(KTP) dan kartu keluarga(KK).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x