PR DEPOK – Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Kini, pemerintah kembali akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.
Bantuan yang diberikan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PKS), penerima bantuan dan pemberdaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
DTKS ini memuat hingga 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun @indonesiabaik.id pada Sabtu, 31 Juli 2021, berikut cara mendaftar DTKS.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Aspek Tersembunyi dalam Diri Anda
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk(KTP) dan kartu keluarga(KK).