Cara Daftar UMKM Online Lewat HP di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

7 Agustus 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online untuk syarat daftar BPUM 2021. //Pixabay/MarCuesBo//

PR DEPOK – Pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih dibuka hingga 31 Agustus 2021 untuk penyaluran tahap 2.

Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Pemerintah menargetkan penerima BPUM pada 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp15,3 triliun.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM 2021 Tahap 2 secara Online di eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

Pada kuartal I 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BPUM 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan realisasi sebesar Rp11,76 triliun.

Dengan demikian, pada kuartal selanjutnya masih tersisa sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM dari total target 12,8 juta penerima.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali transfer.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Sampai 12 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta tersebut, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui dinas koperasi dan UKM setempat.

Akan tetapi, harus diperhatikan, bahwa jika ingin mendaftar BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas usaha miliknya.

Sebab, NIB menjadi salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2021 untuk Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki NIB, maka bisa mendaftar perizinan UMKM miliknya secara online melalui smartphone atau HP di website Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran perizinan UMKM secara online ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Untuk lebih jelasnya, simak cara daftar izin UMKM untuk mendapatkan NIB berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta

Registrasi Akun OSS

Sebelum mendaftarkan izin UMKM di website OSS, Anda harus melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu dengan cara berikut.

1. Akses website OSS dengan link oss.go.id.

2. Pada pojok kanan halaman website OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2021 Beserta Cara Cek Online Nama Penerima PKH Lewat HP

3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Kemensos BST, BPNT, PKH, Beserta Cara Cek Penerimanya secara Online

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah memiliki akun OSS, maka Anda dapat melakukan pendaftaran izin UMKM secara online di website OSS.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU secara Online di kemnaker.go.id

Cara Daftar UMKM Online 2021

1. Login akun OSS di oss.go.id di HP atau smartphone Anda.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Kemensos secara Online Pakai KTP

Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir data usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol “Tambah Usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”.

8. Kemudian, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

Baca Juga: BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

9. Pada tampilan draft NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka Anda dapat melihat cetakan NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada tampilan output NIB dan izin usaha

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Cair Juli 2012 untuk Penyaluran Tahap 3

Anda dapat melakukan preview draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler