Tak Bisa Daftar BPUM 2021? Masih Ada Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Luar Banpres untuk Pelaku Usaha Informal

10 Agustus 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM terus digulirkan bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penerima tahun 2021.

Kini pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM bagi pelaku usaha yang sudah daftar BPUM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp15,3 triliun.

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah daftar BPUM 2021, berhak mendapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dan diharapkan bisa membantu perekonomian akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mardani Ali: Perlu Benar-benar Jaga Kesejahteraan Masyarakat Kecil

BPUM 2021 merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro sehingga bisa mempertahankan usahanya di tengah pandemi.

Banpres BPUM 2021 akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk diketahui, dalam penyaluran BPUM tahap I, tercatat 9,8 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Selanjutnya, pada penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap II pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Bahas Dugaan Korupsi APBD yang Libatkan Pemprov DKI Jakarata, Ferdinand Hutahaean: Mengapa ICW Diam?

Dengan total dana Rp3,6 triliun, pelaku usaha mikro yang sudah daftar BPUM 2021 akan mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta yang disalurkan dalam 3 periode.

Adapun jadwal penyaluran BPUM tahap II mulai dari Juli hingga September 2021, dengan sasaran yang berbeda.

Untuk penyaluran Juli 2021 ditergetkan sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro yang mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Lalu, Agustus 2021 sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro dan September 2021 sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jokowi Minta Cepat Lapor jika Ada Aparat Pemerintah Suap, Christ Wamea: Cerita Basi dari Pemimpin Inkonsisten

Mekanisme penyaluran BPUM 2021 akan melalui bank yang sudah ditetapkan, seperti BNI, BRI, dan BPD.

Pelaku usaha mikro yang mendapat BPUM 2021 sudah memenuhi sejumlah syarat dan melalui proses pendaftaran melalui dinas kabupaten/kota melalui provinsi.

Bagi masyarakat yang belum bisa daftar BPUM 2021, tidak perlu khawatir karena ada bantuan usaha super mikro dari pemerintah.

Bantuan ini tidak termasuk program BPUM dengan berbagai ketentuan dan tahapan daftar seperti umumnya.

Baca Juga: Mardani Ali Minta Pemerintah Tak Jadikan Vaksin sebagai Syarat Administrasi Apapun

Dalam bantuan ini, pemerintah juga menargetkan pelaku usaha informal yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM Level 4.

Pelaku usaha tergolong penerima bantuan tersebut misalnya PKL, pemilik warung, atau lapak jajanan yang akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Ada sekitar 1 juta pelaku usaha mikro informal yang terdampak PPKM Level 4 ditargetkan oleh pemerintah mendapatkan BLT UMKM di luar BPUM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler