Siap-siap BSU 2021 Tahap 2 Cair ke Rekening 1,2 Juta Pekerja yang Memenuhi Syarat, Simak Informasi Berikut

19 Agustus 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi BSU. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR DEPOK – Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke rekening pekerja.

Setelah 1 juta pekerja menerima BSU 2021 ke rekening pada tahap 1, Kemnaker pada tahap 2 menargetkan 1,2 juta pekerja.

Terkait penyaluran BSU 2021 tahap 2 ke rekening para pekerja, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan bahwa telah menerima sekitar 1,2 juta data untuk penyaluran BSU tahap 2.

Baca Juga: Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Informasinya Berikut ini

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya dalam diskusi virtual tentang BSU 2021 yang dipantau pada Kamis, 19 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi  menyebut bahwa penyaluran BSU tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.

"Kita berharap BSU 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah," ujar Anwar.

Untuk diketahui, pada tahap 1, Kemnaker telah menerima data 1 juta orang calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan dan sejauh ini telah tersalurkan kepada sekitar 947.000 pekerja.

Baca Juga: Tarikan Napas dan Kedipan Mata Rizky Billar Saat Ijab Kabul Dianalisa Pakar Mikro Ekspresi

Sementara itu, untuk penyaluran BSU 2021 untuk tahap 3 dan 4 akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp1 juta untuk 2 bulan.

Adapun syarat-syarat penerima BSU 2021 adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Syarat berikutnya, pekerja yang menerima BSU 2021 pun harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Hutan Adat sebagai Bagian dari Perhutanan Sosial, Menteri LHK Ungkapkan Hal Ini

Selain beberapa perbedaan cakupan wilayah penerima BSU 2021 yang kini dibatasi hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4, pekerja penerima BSU 2021 hanya diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler