Ingin Buka Rekening Kolektif bagi Penerima BSU? Begini Caranya

2 September 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi rekening bank Himbara. /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

PR DEPOK – Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memenuhi persyaratan tetapi belum mempunyai rekening Bank Himbara maka akan dibukakan rekening baru yang sifatnya kolektif.

Pembukaan rekening baru bagi penerima BSU bertujuan untuk memudahkan pendistribusian BSU kepada pekerja atau buruh.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, adapun cara untuk membuka rekening kolektif bagi penerima BSU adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Di Jerman, Perusahaan Dilarang Tanya Status Vaksin Covid-19 Karyawan

1. BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan membantu para pekerja untuk membuka rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.

2. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menghimpun data mengenai, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, nomor telepon seluler yang masih aktif, dan alamat email.

3. Selanjutnya kelengkapan data tersebut akan dilaporkan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan yang tertera pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Baca Juga: Lagi, Tentara Israel Tembak Mati Pria Palestina di Tepi Barat

4. Terakhir data calon penerima BSU akan disamakan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya.

BSU sendiri merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga: Tanpa Jun dan The8, SEVENTEEN Bakal Jalani Promosi Hanya dengan 11 Anggota

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Mengecek Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 19, Simak Caranya

Sementara untuk mengecek daftar penerima BSU dapat diketahui melalui WhatsApp atau mengunjungi situs resmi Kemnaker.

Adapun langkah untuk mengetahui daftar penerima BSU melalui aplikasi Whatsapp adalah sebagai berikut:

1. Pekerja harus melakukan chat pada nomor WhatsApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respons;

2. Setelah mendapat balasan, klik 'Informasi Calon Penerima BSU 2021';

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang muncul pada layar ponsel Anda.

Baca Juga: Muncul Spanduk 'Anies Baswedan for President', Ahmad Riza: Pak Anies Fokus Kendalikan Covid-19, Itu yang Utama

Kemudian terdapat beberapa situs atau layanan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: 8 Drama Korea Terbaru di Bulan September, Mulai dari Lost hingga Hometown

5. Mengakses halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler