Pendaftaran BPUM Depok Masih Dibuka, Simak Cara Daftar BLT UMKM dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

8 September 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/200degrees

PR DEPOK – Pendaftaran Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 masih dibuka oleh pemerintah, salah satunya di wilayah Kota Depok, maka dari itu simak syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini agar bisa dapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar BLT UMKM, untuk diketahui bahwa setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait jadwal dan alur pendaftaran BPUM 2021.

Khusus untuk wilayah Depok, simak syarat dan cara daftar BLT UMKM 2021 berikut ini untuk mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Pelaku Penipuan yang Catut Namanya Telah Ditangkap, Baim Wong: Semoga Kejadian Ini Membuat Mereka Jera

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan pendaftaran program BPUM 2021 untuk dapatkan BLT UMKM di wilayah Depok dibuka oleh pemerintah mulai 2-10 September 2021.

Menurutnya, warga yang ingin melakukan pendaftaran BPUM 2021 bisa segera mengisi data sesuai syarat-syarat yang ditentukan terhadap calon penerima BLT UMKM.

Adapun, menurutnya Pemkot Depok sudah menetapkan link pendaftaran BPUM 2021 di wilayah tersebut.

"Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link bit.ly/bpumdepok2021," kata Mohammad Fitriawan dalam keterangannya pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Soroti Aturan Pemberhentian Dana BOS Bersyarat, DPR Sebut Hak Siswa Kurang Mampu Terancam

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Maka dari itu, untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, ia mengatakan terdapat sejumlah persyaratan sebelum melakukan pendaftaran BPUM.

Adapun syarat-syarat mendapatkan BLT UMKM 2021, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Tewaskan 41 Narapidana di Lapas Tangerang, Jokowi: Kami Ucapkan Dukacita Sebesar-besarnya

Ia pun mengingatkan bahwa untuk berkas yang harus diunggah calon penerima BLT UMKM 2021 antara lain, KTP elektronik, KK, NIB, foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, dan syarat terakhir terakhir adalah mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Ia menekankan bahwa, calon penerima BLT UMKM yang berhak dapatkan BPUM merupakan hasil keputusan dari Kemenkop UKM.

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler