PR DEPOK – Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi seputar jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tahap 3 hingga tahap 5.
Untuk mengecek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji tahap 3, BSU Subsidi Gaji tahap 4, BSU Subsidi Gaji tahap 5, bisa dicek melalui bsu.kemnaker.go.id.
Jadwal penyaluran BSU Subsidi Gaji tahap 3 hingga tahap 5 akan dilakukan pada bulan September 2021 dan paling lambat bulan Oktober 2021.
“Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Saat ini penyaluran BSU Subsidi Gaji tahap 3 tengah disalurkan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bagi para pekerja yang ingin mengecek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji tahap 3, bisa dicek melalui lbsu.kemnaker.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji tahap 3 di bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Login ke akun Anda (jika sudah melakukan pendaftaran).
3. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
4. Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi penerima BSU Subsidi Gaji 2021 tahap 3.
Apabila Anda belum memiliki akun di bsu.kemnaker.go.id, untuk mengecek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji tahap 3, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Kemudian ikuti langkah berikut untuk daftar akun di bsu.kemnaker.go.id, bagi calon penerima BSU Subsidi Gaji tahap 3.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Lakukan pendaftaran akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahap 3, segera lakukan pencairan melalui bank penyalur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan bank penyalur bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Perlu diperhatikan, Kemnaker akan menyalurkan BSU Subsidi Gaji tahap 3 hanya kepada pekerja yang sudah memenuhi persyaratan.
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji tahap 3:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.***