Menaker: BSU 2021 Tahap Ketiga Sudah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja Lewat Skema Burekol

- 7 September 2021, 19:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemenaker RI/

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah memaparkan realisasi sementara pendistribusian program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 sudah menyentuh angka 3.251.563 orang pekerja/buruh melalui skema burekol.

Kini realisasi penyaluran BSU 2021 mencapai 37,4 persen dari total target sebesar 8,7 juta orang.

Penyaluran BSU 2021 kini telah sampai pada tahap yang ketiga dengan rincian, tahap I sebanyak 947.436 pnerima BSU, tahap II sebanyak 1.145.598 penerima BSU, dan tahap III sebanyak 1.158.529 penerima BSU.

Baca Juga: Sayangkan Glorifikasi pada Eks Napi Pedofilia, Anggota Komisi I DPR Minta KPI Hentikan Tayangan Saipul Jamil

Penyaluran BSU 2021 pada tahap I dan II diberikan langsung dengan mekanisme transfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja.

Sementara, penyaluran BSU 2021 tahap III diberikan memakai pola pembukaan rekening kolektif (Burekol) kepada para pekerja/buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening di Bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol,” ujar Menaker Ida dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemnaker di Jakarta, pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan KDRT, Benny Simanjuntak: Biar Semua Tahu

Menaker Ida menambahkan bahwa demi menghindari munculnya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka mengacu pada Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diutamakan pada pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x