PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakannya usai melihat langsung penyerahan BSU 2021 tahap III di PT. Semarang Autocomp Manufacture di Semarang, pada Jumat, 3 September 2021.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker Ida.
Dasar penyaluran BSU yakni menurut Menaker Ida terdapat dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Covid-19.
Pekerja yang mendapatkan BSU 2021 ini terdapat beberapa syarat, yakni salah satunya WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Selain itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara," ujar Menaker Ida, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.