Targetkan Penyaluran BSU 2021 Rp1 Juta untuk 1,2 Juta Pekerja, Menaker Ida: Selesai Paling Lama Oktober 2021

- 4 September 2021, 09:57 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakannya usai melihat langsung penyerahan BSU 2021 tahap III di PT. Semarang Autocomp Manufacture di Semarang, pada Jumat, 3 September 2021.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Pengendalian Pandemi Covid-19 Ubah Situasi ke Fase Endemi, BNPB: Game Changer-nya, Kita Tidak Khawatir Lagi

Dasar penyaluran BSU yakni menurut Menaker Ida terdapat dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Pekerja yang mendapatkan BSU 2021 ini terdapat beberapa syarat, yakni salah satunya WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Selain itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Menkes Budi Sebut Kini Data Pejabat di Aplikasi PeduliLindungi Ditutup, Usai Sertifikat Vaksin Jokowi Tersebar

"BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara," ujar Menaker Ida, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x