Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3 dan Cek Nama di bsu.kemnaker.go.id

9 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji (BSU). /Pixabay/Eko Anug

PR DEPOK – Simak persyaratan untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 3, kemudian cek nama penerima di bsu.kemnaker.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 3 di bulan September 2021.

Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang BSU Subsidi Gaji tahap 3 senilai Rp1 juta, bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tidak Muncul di Eform BRI sebagai Penerima BPUM 2021? Lakukan Hal Berikut

“Hingga saat ini (BSU 2021 tahap III) sudah sekitar 1 juta sekian pekerja yang menerima BSU yang diharapkan dapat membantu pekerja terdampak Covid-19 dalam meningkatkan daya beli terkait rumah tangga,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa dasar penyaluran BSU berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.

Pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 3, harus memperhatikan persyaratan penerima.

Berikut ini persyaratan bagi calon penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 3:

Baca Juga: Layanan Samsat Keliling Hari Ini Kamis, 9 September 2021 di Jabodetabek, Berikut 14 Titik Lokasinya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Senilai Rp4,4 Juta

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Apabila pekerja dirasa sudah memenuhi persyaratan, sebaiknya mengecek terlebih dahulu daftar nama penerima di bsu.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 3 di link bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Dikabarkan Segera Menikah, Ria Ricis Tak Ingin Banyak Bertanya dan Mempermasalahkan Masa Lalu Teuku Ryan

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Login ke akun Anda.

3. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

4. Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi penerima BSU Subsidi Gaji 2021 tahap 3.

Baca Juga: Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Hanya di Media Sosial Berikut

Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 3, bisa segera melakukan pencairan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler