Daftar Online BPUM Kota Kediri 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM Kediri Tahap 4

10 September 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM Kota Kediri 2021 tahap 4. /Unsplash

PR DEPOK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkopumtk) Kota Kediri membuka pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 4.

Pendaftaran BPUM 2021 Kota Kediri tahap 4 dibuka pada 9-14 September 2021.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro yang berdomisili di Kota Kediri bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 4 secara online.

Dinkopumtk Kota Kediri telah menyediakan layanan formulir online atau e-form untuk pendaftaran BPUM 2021 Kota Kediri tahap 4.

Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut

Pelaku usaha mikro yang lolos menjadi penerima BPUM 2021, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha mikro Kota Kediri yang berminat mendapatkan bantuan tersebut, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 4 dengan cara yang akan dijelaskan di bawah ini.

Akan tetapi, sebelum melakukan daftar BPUM 2021 Kota Kediri tahap 4, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro.

Adapun syarat daftar BPUM 2021 Kota Kediri tahap 4, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Membuat NIB Online Gratis untuk UMKM Melalui oss.go.id sebagai Syarat Daftar BPUM 2021

Syarat Daftar BPUM 2021 Kota Kediri

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP Kota Kediri.

2. Mempunyai usaha yang masih berjalan dan berskala mikro.

3. Bukan PNS/ASN, anggota TNI, Kepolisian, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online 2021 Lewat HP Melalui Link Pendaftaran BLT UMKM Sejumlah Kabupaten Kota

4. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima pinjaman KUR dari bank.

5. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan berkas pendaftaran BPUM 2021 Kota Kediri tahap 4 sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 3 secara Online Pakai NIK KTP Melaui eform.bri.co.id/bpum

Syarat Berkas

1. Fotokopi KTP (1 lembar).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).

3. Fotokopi SKU atau NIB (1 lembar).

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU atau NIB, dapat membuatnya lebih dulu.

Untuk cara membuatnya dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cara Membuat SKU atau NIB

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro di Kota Kediri, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 4 secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 Melalui DTKS Kemensos untuk Dapatkan BST, BPNT, PKH

Cara Daftar BPUM 2021 Kota Kediri

1. Akses link bit.ly/bpumkotakediri2021.

2. Isi semua kolom sesuai dengan pertanyaan yang dimaksud.

3. Pastikan nomor NIK dan nomor KK berjumlah 16 angka.

4. Untuk penulisan nomor SKU tidak perlu tanda garis miring dan titik.

5. Izin usaha (SKU/NIB) harus sesuai dengan nama yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2021 Lewat KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

6. Teliti kembali data anda sebelum dikirimkan. Semua poin pertanyaan harus diisi berdasarkan data sebenarnya.

Jika ada isian yang dikosongi atau tidak sesuai maka data tidak dapat diproses.

7. Selanjutnya, kelengkapan syarat berkas dikumpulkan di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Jl. Brigjen Pol Imam Bahrie 100-C Pesantren.

Pengumpulan berkas dilakukan pada 9-14 September 2021, pukul 09.00-13.00 WIB (pada hari kerja).

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cek Penerima BPUM 2021

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP

1. Dinkopumtk Kota Kediri: (0354) 688107.

2. Via hotline Kemenkop UKM: 1500-857.

3. Via WhatsApp BPUM Kemenkop UKM: 0811-1450-587.

4. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemenkop UKM Instagram @dinkopumtk_kotakediri

Tags

Terkini

Terpopuler