PR DEPOK – Pemerintah kembali mendistribusikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung sebesar Rp1,2 juta per orang.
BPUM ini sudah didistribusikan sejak tahun lalu oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.
Sementara untuk saat ini BPUM akan didistribusikan dengan bantuan TNI-Polri kepada masyarakat yang usahanya terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lesti Kejora Sindir Mantan Kekasih Pelit, Rizki DA Tak Mau Berkomentar: Takut Marah
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta beberapa waktu lalu memberikan informasi bahwa pemerintah sudah membuka kembali secara kepada pendaftaran kepada penerima BPUM 2021.
Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 ini akan dibuka hingga tanggal 13 September 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari dari akun Instagram Dinas PPKUKM DKI Jakarta @dinasppkukm, berikut syarat dan kriteria penerima BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).