Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut

- 9 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah kembali mendistribusikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung sebesar Rp1,2 juta per orang.

BPUM ini sudah didistribusikan sejak tahun lalu oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.

Sementara untuk saat ini BPUM akan didistribusikan dengan bantuan TNI-Polri kepada masyarakat yang usahanya terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lesti Kejora Sindir Mantan Kekasih Pelit, Rizki DA Tak Mau Berkomentar: Takut Marah

Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta beberapa waktu lalu memberikan informasi bahwa pemerintah sudah membuka kembali secara kepada pendaftaran kepada penerima BPUM 2021.

Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 ini akan dibuka hingga tanggal 13 September 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari dari akun Instagram Dinas PPKUKM DKI Jakarta @dinasppkukm, berikut syarat dan kriteria penerima BPUM 2021:

Baca Juga: Kesal Kartika Putri Dapat Perlakuan Beda oleh Polisi, dr. Richard Lee: Kenapa Laporan Saya Lama Diproses?

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinasppkukm Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x