Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut

- 9 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Pixabay

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak.

Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Gabung Gelombang Kartu Prakerja? Simak Solusinya Berikut ini

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Kemudian untuk link pendaftaran dapat dilakukan dengan mengklik link pendaftaran sesuai wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta.

Misalnya untuk kecamatan Senen, pendaftaran bisa dilakukan dengan cara mengungjungi laman https://bit.ly./bpumsenen2021.

Baca Juga: Sinopsis Amanah Wali Season 5 Kamis, 9 September 2021: Apoy Jebak Digo di Pasar Makmur, Ovie Makin Waspada

Adapun daftar lengkapnya bisa didapatkan dengan cara mengunjungi website milik Dinas PPKUKM yaitu disppkukm.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinasppkukm Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x