Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut

- 9 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Pixabay

Pendaftaran nantinya akan dibuka mulai pukul 8.00 sampai dengan 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Setelah itu sistem pendaftaran akan ditutup agar dilakukan penarikan data mulai pukul 15.00 sampai dengan 8.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Dari Jendela SMP 9 September 2021: Usaha Wulan Kabur Digagalkan Bu Vivi

Sementara itu, dikutip dari ANTARA, Kementerian Keuangan sudah menyediakan tambahan anggaran senilai Rp3,6 triliun untuk BPUM.

Setiap usaha mikro akan diberikan suntikan dana sebesar Rp1,2 juta yang sudah didistribusikan sejak bulan Juli sampai di bulan September ini.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinasppkukm Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x