Cara Daftar DTKS Kemensos agar Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos yang Cair Oktober 2021

7 Oktober 2021, 08:45 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK – Bagi masyarakat yang ingin terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id, segera cek cara daftar bansos 2021 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) berikut karena bansos PKH dan Kartu Sembako kembali cair pada Oktober 2021.

Adapun situs cekbansos.kemensos.go.id hanyalah salah satu cara cek penerima PKH dan Kartu Sembako bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah melalui tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos.

Jadi, ketika nama terdata di cekbansos.kemensos.go.id saat melakukan pengecekan bansos, artinya masyarakat sudah tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH atau Kartu Sembako yang sudah memenuhi syarat dan sudah melalui tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun, Said Didu: Semoga Mereka Tak Bersihkan Hasil Transaksi

Maka dari itu, bagi masyarakat yang memang sudah terdata di cekbansos.kemensos.go.id, segera lakukan pencairan bansos PKH atau Kartu Sembako.

Semantara itu, untuk masyarakat yang belum terdata di cekbansos.kemensos.gi.id sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako, segera lengkapi syarat, lalu lakukan tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos berikut ini.

3 syarat daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos

- Warga tergolong miskin/rentan miskin.

- Warga bukan anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tegas Menolak Pemindahan Ibu Kota, Roy Suryo: RUU Terkesan Dipaksakan, Ditambah Kasus 'KECEBONG'

- Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos

Kemensos sejauh ini telah memperbarui cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, dari yang sebelumnya hanya secara offline, sekarang ada tahapan tertentu dapat dilakukan secara online.

Pada tahapan cara daftar bansos 2021 secara langsung di DTKS Kemensos, dapat dilakukan dengan langkah berikut.

Baca Juga: 5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes

- Warga membawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan setempat, kemudian melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Setelah daftar, data diri warga pendaftar baru akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah data DTKS Kemensos lalu dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Setelah data DTKS Kemensos diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Baca Juga: Sukses Bintangi Squid Game, Jung Ho Yeon Resmi Menjadi Global Ambassador Louis Vuitton

- Data selanjutnya akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

- Kemudian, hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan, akan disampaikan bupati/wali kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

- Khusus untuk bansos Kartu Sembako, masyarakat akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Cara Ganti Data Diri di KTP Elektronik, Maksimal 14 Hari dan Diproses secara Gratis

Sementara itu, tahapan cara daftar bansos 2021 secara online di DTKS Kemensos, dapat dilakukan warga pada sesi pengusulan data diri.

Sebelumnya, cara usul bansos PKH atau Kartu Sembako hanya dilakukan pemda setelah data pendaftar diverifikasi dan divalidasi.

Akan tetapi, melalui aplikasi Cek Bansos yang disiapkan Kemensos, warga bisa secara mandiri melakukan cara usul online di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako.

Tahapan cara cek penerima bansos online 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Jika sudah terdata sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako di DTKS Kemensos, selanjutnya masyarakat harus cek status penerimaan bansos PKH atau Kartu Sembako yang bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Cara Ganti Data Diri di KTP Elektronik, Maksimal 14 Hari dan Diproses secara Gratis

- Siapkan HP.

- Siapkan NIK KTP.

- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

- Lalu ketik identitas diri sesuai data NIK KTP.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Antiteror Dibubarkan, Muannas: Baru Ada Wakil Rakyat 'Gelisah' Rakyat Hidup Tenang

- Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari.

- Sistem akan mencocokan data KPM yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, kemudian membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Jika layak menerima bansos PKH atau Kartu Sembako, bantuan akan disalurkan Kemensos melalui Bank Himbara, antara lain, BNI, BRI, Mandiri, BTN.

Sebagai informasi tambahan, bansos PKH dan Kartu Sembako merupakan kategori bantuan regular Kemensos yang akan terus disalurkan walaupun bukan pada masa pandemi.

Baca Juga: Tule, Pohon Paling Besar dan Tua di Dunia yang Butuh 30 Orang untuk Bisa Memeluk Batangnya

Maka dari itu, Kemensos akan terus memberikan bansos PKH dan Kartu Sembako hingga akhir tahun 2021.

Bahkan, pada tahun 2022, Kemensos sudah menyiapkan anggaran Rp78,25 triliun dan 94,67 persen dari anggaran tersebut ditujukan untuk melanjutkan bansos yang mencakup PKH, Kartu Sembako dan sejumlah program bansos lainnya.

Demikian informasi terkait syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos agar dapatkan bantuan PKH dan Kartu Sembako periode Oktober.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler