Waspada Terjerat Pinjol Ilegal, Berikut 4 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

8 Oktober 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi pinjol, cek legal atau ilegalnya /pixabay/ StockSnap/
 
PR DEPOK - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjebak, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.
 
Jika ingin melakukan pinjaman, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
 
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Baca Juga: Disebut Tega Laporkan Istri ke Polisi, Jonathan Frizzy: Emang Kalian Tega Saya Dipenjara? Jadi Tersangka?
 
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada 4 cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
 
Berikut 4 cara mengecek pinjol legal atau tidak:
 
1. Cek di Website OJK
 
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.
 
- Atau masyarakat dapat langsung akses laman update legalitas fintech di URL https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx 
 
- Masyarakat nantinya akan menemukan daftar pinjol legal ter-update
 
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Tercatat dalam Satu Kartu Keluarga? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
 
2. WhatsApp OJK
 
- Simpan nomor WhasApp resmi OJK 081-157-157-157
 
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
 
- Ketik nama pinjok yang ingin dicek
 
Misal: pinjol.com
 
- Kemudian kirim pesan
 
- Tunggu hingga bot selesai menyelusuri dan membalas pesan
 
3. Telpon 157
 
Masyarakat dapat langsung menelpon layanan OJK di kontak resmi OJK di nomor 157.
 
4. E-mail OJK
 
Masyarakat bisa mengirim e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id
 
Baca Juga: Soal Perekrutan 57 Pegawai KPK Nonaktif, Polri Siap Tempatkan Sesuai Rekam Jejak dalam Pemberantasan Korupsi
 
Jika semua telah dilakukan, yang diperlu diingat jika ingin melakukan pinjaman online, lakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
 
Bagaimana jika terjadi kejadian masyarakat tidak merasa melakukan pinjol tapi masyarakat diteror dan disuruh membayar? 
 
Jika mengalami hal tersebut, masyarakat bisa langsung menghubungi ke nomor 157 dan jelaskan masalah yang sedang dialami. 
 
Masyarakat juga bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler