PR DEPOK – Kriteria calon pendaftar yang kemungkinan besar tidak akan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan diulas dalam artikel ini.
Pemerintah melalui Kartu Prakerja, telah menetapkan beberapa kriteria bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Kriteria tersebut harus dipenuhi oleh calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, jika tidak maka kemungkinan tidak akan lolos seleksi.
Baca Juga: Dukung Pernyataan Ketua DPR Terkait Tes PCR, Susi Pudjiastuti: Ayo Mbak Puan Wakili Kami Masyarakat
Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kriteria calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, yang kemungkinan tidak akan lolos.
Sehingga, calon pendaftar harus memenuhi kriteria untuk lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.
Berikut kriteria calon pendaftar yang tidak akan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 yang harus dihindari:
Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan BLT Penyandang Disabilitas Online Lewat HP, Tersedia Bansos Rp2,4 Juta
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 18 tahun.
2. Merupakan pelajar/mahasiswa aktif.
3. Penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
4. Merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
5. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi komisaris.
6. Merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
7. Merupakan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020.
Oleh sebab itu, segera hindari kriteria yang kemungkinan besar tidak akan diterima seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.
Sementara itu, berikut kriteria yang kemungkinan besar akan diterima saat seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah menginjak usia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris.
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja.
10. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020.
Kabarnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan segera dibuka. Pengumuman resmi akan diumumkan oleh pihak manajemen Kartu Prakerja, melalui media sosial resmi.
Adapun akun media sosial resmi Kartu Prakerja di antaranya:
Baca Juga: Status Insentif Survei Evaluasi Kartu Prakerja ‘Dalam Pengecekan’? Simak Artinya Berikut Ini
1. Situs resmi di www.prakerja.go.id.
2. Instagram resmi: @prakerja.go.id.
3. Facebook: Kartu Prakerja.***